Meski sudah disahkan DPR, UU Cipta Kerja belum langsung berlaku. Kini nasib omnibus law itu berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"'Bola panas' ada di Presiden," kata Koordinator Forum Perempuan BEM SI Safa Salsabila kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU itu diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku. Berikut ini bunyinya:
UU No 12 Tahun 2011
Pasal 73
(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
"Jika Presiden tidak menandatangani UU itu dalam 30 hari, maka UU tersebut tetap akan berlaku dengan sendirinya," kata Feri dihubungi detikcom secara terpisah.
Peluang Presiden untuk tidak menandatangani suatu UU itu dimaksudkan untuk menimbulkan kesan bahwa Presiden tidak setuju, meski pada dasarnya itu tidak akan membuat UU batal.
"Itu cuma gimiklah, aturan 30 hari itu," kata dia.
Namun bukan berarti UU yang sudah disahkan DPR tidak bisa batal. UU Cipta Kerja bisa batal bila Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kita bisa belajar dari Pak SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono). UU Pilkada waktu era Pak SBY ketika Pilkada mau dikembalikan ke pemilihan DPRD, Presiden mendengarkan aspirasi penolakan masyarakat saat itu, lalu Presiden mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU Pilkada itu," kata Feri.
Bila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, UU Cipta Kerja bisa batal. Meski demikian, Feri tidak terlalu berharap kepada Jokowi. Pada tahun lalu, UU KPK yang merupakan inisiatif DPR disahkan DPR, akhirnya UU itu sah juga tanpa ada Perppu dari Jokowi. Kini, UU Cipta Kerja juga sudah disahkan DPR, tapi itu adalah UU inisiatif pemerintah.
"Kita bisa melihat sejauh mana Presiden bisa menjadi presiden rakyat, bukan presiden kepentingan, apakah dia berani mengeluarkan perppu atau tidak," kata Feri.