Satgas Corona soal Demo Omnibus Law: Pembubaran Wewenang Aparat

Satgas Corona soal Demo Omnibus Law: Pembubaran Wewenang Aparat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 16:56 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito / Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Buruh di berbagai daerah demo sebagai bentuk protes pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Satgas Penanganan COVID-19 menjamin tidak akan menggunakan UU Kekarantinaan untuk membubarkan massa.

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam respons ini. Pembubaran kegiatan penyampaian aspirasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Corona, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers, Selasa (6/10/2020).

Wiku mengimbau para peserta demo tetap menjaga protokol kesehatan. Dia mengingatkan soal klaster industri yang bermunculan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klaster industri sudah banyak bermunculan, ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," ungkapnya.

"Untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin protokol kesehatan," sambung Wiku.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, aksi demo hingga mogok nasional dilakukan buruh di berbagai daerah. Aksi demo rencannya masih berlanjut hingga 8 Oktober 2020.

(imk/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads