Pemprov DKI Jakarta menetapkan 90 rumah sakit rujukan COVID-19 di Ibu Kota. Ke-90 rumah sakit itu terdiri atas RSUD dan rumah sakit swasta.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan penambahan rumah sakit rujukan itu telah diperhitungkan secara matang sehingga, apabila ada kasus-kasus yang membutuhkan perawatan, bisa cepat ditangani.
"Eskalasi kasus, jadi kita mempunyai perhitungan bukan hanya sehari, dua hari, kita mempunyai proyeksi kasus berdasarkan tren data yang ada . Iu menjadi dasar kita memastikan bahwa nanti, kalau seandainya ada kasus-kasus yang membutuhkan, bisa tertangani dengan cepat," ujar Widyastuti di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penambahan rumah sakit rujukan itu tidak hanya untuk tempat tidur saja. Tapi juga ruang operasi apabila ada yang membutuhkan.
"Kita bukan hanya bicara tentang tempat tidur, tetapi juga sudah naik kualitasinya adalah memastikan bahwa jangan sampai kalau membutuhkan kamar operasi itu terkendala. Kan tidak semua rumah sakit COVID yang kecil, belum tentu semuanya untuk kasus-kasus khusus tertentu siap. Itu yang harus kita siapkan, contoh yang membutuhkan layanan maternal, misalnya ibu bersalin yang butuh," kata Widyastuti.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah rumah sakit (RS) rujukan virus Corona (COVID-19). Dari sebelumnya 59 RS, kini menjadi 90 RS rujukan COVID Provinsi DKI Jakarta.
Data soal RS rujukan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19). Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 28 September 2020.
"Ketentuan lampiran dalam Keputusan Gubernur Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis kepgub tersebut seperti dilihat, Senin (5/10).
(man/knv)