Anies Minta RS Rujukan Pasien COVID Tingkatkan 50% Kapasitas Perawatan

Anies Minta RS Rujukan Pasien COVID Tingkatkan 50% Kapasitas Perawatan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 15:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran H, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta RS rujukan pasien Corona untuk meningkatkan kapasitas perawatan sampai 50 persen. Anies juga meminta pelayanan pasien sesuai standar.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan bagi Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ingub ini ditandatangani Anies pada 29 September.

"Meningkatkan kapasitas perawatan pasien COVID-19 hingga 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total yang tersedia di Rumah Sakit masing-masing," demikian isi ingub tersebut, seperti dilihat pada Selasa (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 9 poin instruksi Anies ke Direktur RS rujukan Corona. Selain meningkatkan kapasitas perawatan pasien, Anies meminta pihak RS rujukan melakukan pencatatan dan pelaporan terkait Corona sesuai ketentuan.

Termasuk melaporkan pelaporan pemeriksaan laboratorium PCR melalui NAR atau SITT untuk pemeriksaan menggunakan TCM. Juga melaporkan ke Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Meningkatkan kapasitas umber daya yang diperlukan antara lain menyediakan sumber daya manusia, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya dan mengembangkan sarana dan prasarana," lanjut isi Ingub.

Anies juga memberikan instruksi ke RSUD di Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Corona di seluruh lingkup pelayanan RS. Lalu menerapkan penyesuaian standar pelayanan COVID-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi di seluruh area rumah sakit.

Instruksi ini juga ditujukan kepada Kasudinkes DKI Jakarta untuk melaksanakan dan mengoordinasikan peningkatan kapasitas perawatan pasien COVID-19 dari RS di wilayah masing-masing. Kemudian melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan COVID-19 ke RS di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Anies sebelumnya menetapkan 90 RS rujukan Corona di Jakarta. Data soal RS rujukan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 987 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19). Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 28 September 2020.

(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads