Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku, Karim (34) dan Sukandar (49), pernah menawarkan gerobaknya ke korban seharga Rp 100 ribu.
"Pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100 ribu tetapi ditawar Rp 50 ribu oleh korban, tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka. Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Yusri kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Setelahnya, Karim mengajak Sukandar untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan dilakukan pada 29 September pukul 03.00 WIB.
Selain menganiaya, pelaku juga mengambil uang korban. Uang tersebut digunakan untuk biaya sehari-hari.
"Yang pertama yang meninggal dunia ( inisial ) UN ini sempat diambil uangnya Rp 780.000 dan beberapa barang-barang milik korban. Yang kemudian korban luka inisial M ini ada 100.000 dikantongnya yang berhasil diambil pelaku. Ini lah kemudian hasilnya dia bagi bagikan dua utk kehidupan sehari hari," lanjutnya.
Peristiwa itu terjadi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/9). Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku tiba-tiba menghantam kepala kedua pemulung yang sedang tidur itu dengan balok kayu.
Kedua korban tidak berdaya. Kedua pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Salah satu korban meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya dirawat di rumah sakit.
(isa/mea)