Benarkah Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya

Benarkah Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 14:26 WIB
Puluhan buruh yang tergabung Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melalukan aksi unjuk rasa di kawasan Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10). Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Demo buruh menolak Omnibus Ciptaker. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Beredar isu yang menyebut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus kewajiban perusahaan mengangkat karyawan yang sudah habis masa kontraknya. Faktanya, soal status karyawan akan diatur lewat peraturan pemerintah.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditentukan jangka waktu kerjanya. Apabila jangka waktu telah habis, karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini tercantum dalam Pasal 59 ayat 4. Begini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Namun, dalam UU Ciptaker, ketentuan Pasal 59 ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59 ayat 4 UU Ciptaker tidak mencantumkan batas waktu paling lama untuk pekerja PKWT. Berbeda dengan UU No 13/2003, yang mencantumkan paling lama 2 tahun. Kendati demikian, ada penjelasan bahwa aturan detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Simak juga video 'AHY Tepuk Tangan Saat Demokrat WO di Paripurna Omnibus Law':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diketahui bahwa UU Ciptaker telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10). Kesepakatan soal UU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan. Pengesahan UU ini diwarnai penolakan Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak undang-undang masih terus berlangsung. Beberapa di antaranya disuarakan oleh protes kaum buruh di sejumlah daerah.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads