Sebaran Lokasi 2 Juta Buruh yang Mogok Nasional Tolak Omnibus Law 6-8 Oktober

Sebaran Lokasi 2 Juta Buruh yang Mogok Nasional Tolak Omnibus Law 6-8 Oktober

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 12:16 WIB
Para pekerja pabrik  melakukan aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki di Jl Gatot Subroto, Jatiuwuhg, Kota Tangerang, Banten, Selasa (06/10/2020. Unjuk rasa terkait pengesahan UU Cipta Karya oleh DPR RI.
Aksi penolakan omnibus law (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim 2 juta buruh akan menggelar mogok nasional mulai hari ini hingga 8 Oktober, yang merupakan buntut dari pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Mogok nasional itu tersebar di sejumlah daerah.

"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Bila diperkecil tingkat ke daerah, mogok nasional 2 juta buruh digelar antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Sementara itu di wilayah Sumatera ada di Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah Indonesia tengah dan timur, mogok nasional 2 juta buruh juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Manadao, Bitung, Kendari, dan Morowali.

Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional 2 juta buruh ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja. Pengesahan UU Cipta Kerja diwarnai penolakan, interupsi, hingga walk out Fraksi Partai Demokrat.

(rfs/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads