Sidang putusan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra, yang menjeratnya bakal digelar hari ini. Irjen Napoleon berharap gugatan praperadilan yang diajukan dia dikabulkan majelis hakim.
"Hari ini sidang putusan, tentunya harapan kami besar sekali gugatan kami dikabulkan semuanya," kata kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Sidang pembacaan putusan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sidang rencana dipimpin hakim tunggal Suharno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Irjen Napoleon Bonaparte memohon agar status tersangka yang disematkan oleh Bareskrim Polri digugurkan lewat sidang praperadilan. Irjen Napoleon, melalui pengacaranya, menilai penyidikan atas dirinya cacat hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," ujar kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, membaca petitum dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Dalam petitumnya, pihak Napoleon menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.sidik/50.a/Vlll/2020/Tipidkor tanggal 5 Agustus 2020 mengandung cacat hukum. Gunawan menyebut surat penyidikan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
"Menyatakan penyidikan dalam perkara a quo adalah berdasarkan surat perintah penyidikan yang cacat hukum, maka penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa Pidana Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," papar Gunawan.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.