Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat resmi mengajukan banding atas putusan artis Lucinta Luna. Jaksa menilai vonis 1,5 tahun penjara Lucinta Luna terlalu ringan.
"Penuntut umum sudah menyatakan banding Perkara LL (Lucinta Luna)," ujar Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Edwin mengatakan Lucinta Luna melanggar dua Pasal. Oleh karena itu, pihaknya keberatan atas vonis Lucinta Luna yang dianggap ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terdakwa melanggar 2 tindak pidana. Pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika, dan Pasal 60 ayat 3 psikotropika sehingga berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 2 kuhp ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal adalah ditambah 1 atau 3 (tahun)," katanya.
"Putusan 1 tahun dan 6 bulan kami anggap terlalu ringan, dan tidak mencerminkan rasa keadilan," sambungnya.
Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.