Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurut Anggota Komisi I Fraksi NasDem Willy Aditya dalam klaster penyiaran pada UU ini bisa menjadi momentum untuk migrasi dari frekuensi analog ke digital.
"Ini momentum kita untuk memulai proses transformasi analog switch-off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital deviden yang luar biasa, Indonesia sudah amat tertinggal dari sisi penyiaran digital dibandingkan negara lain," kata Willy dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menilai pada situasi seperti ini, era digital negara akan lebih bisa mengedepankan pembangunan nasional lewat digital. Sebab, penyiaran digital diklaim memiliki banyak manfaat, di antaranya Diversity of Content dan Diversity of Ownership, yaitu keberagaman isi dan ragam siaran dan keberagaman kepemilikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ujungnya siaran yang berkualitas, tayangan yang jernih, akses siaran yang merata. Saat ini siaran TV di beberapa daerah masih susah ditangkap," ungkapnya.
Ia memandang masalah program USO (Universal Service Obligation), tetap seperti halnya dengan PT yang masih eksis seperti saat ini. Hanya saja harus mempertimbangkan kepadatan wilayah. "Penataan pemancar ini dirasa sangat penting karena menyangkut masalah estetika dan lingkungan," tuturnya.
Dalam rapat panja RUU Cipta Kerja sebelumnya juga turut membahas masalah ini. Proses analog switch off pun sebagian besar disetujui untuk dilakukan.
"Yang menjadi permasalahan dan ada pembahasan sedikit hanya masalah over the top," ungkap Willy.
Willy menyebutkan masalah OTT nanti akan dibahas khusus dan dimasukkan ke dalam pasal penjelasan dan Menkominfo akan membuat aturan tentang ini.
"Selama ini, aturannya belum ada, maka Panja meminta Kominfo membuat aturan tentang ini, karena ini sudah menjadi kebutuhan bersama," pungkas Willy.
(prf/ega)