Sindikat Pembobol Akun Bank-Grab Terancam 10 Tahun Bui

Sindikat Pembobol Akun Bank-Grab Terancam 10 Tahun Bui

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 01:08 WIB
Konferensi pers kasus pembobolan bank yang rugikan Rp 146 M di Mabes Polri
Foto: Konferensi pers kasus pembobolan bank (Kadek Melda Luxiana/detikcom).)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka pembobol akun nasabah bank dan Grab bermodus one time password (OTP). Kesepuluh tersangka terancam hukuman 10 tahun bui.

"Pelaku dikenakan UU ITE dan KUHP yaitu pasal 30 ayat 1 jucto pasal 46 ayat 1 dan pasal 37 itu 48 UU ITE dan ada pasal 36 KUHP dan ancaman nya 6 sampai 10 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Senin (5/10/2020).

Argo mengatakan, sindikat asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) ini menggunakan modus OTP untuk menipu para nasabah bank. Mereka menghubungi korbannya dengan berpura-pura sebagai pegawai bank yang hendak memperbarui data pemilik rekening atau akun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank, kemudian dia bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas sedang perbaikan sistem dan lain-lain," ujar Argo.

ADVERTISEMENT

Usai mendapatkan OTP, sindikat lalu dengan leluasa memindahkan saldo korban ke rekening penampungan "Setelah yang bersangkutan dapat password, bisa melihat saldo dan bisa dia transfer ke rekening penampungan," sambung Argo.

Argo lalu menjelaskan sistem bagi hasil kejahatan di sindikat ini. 'Sang kapten' mendapat bagian setengahnya dari hasil kejahatan dan sisanya dibagikan ke anak buah yang melakukan membantu aksinya.

"Jadi pembagiannya setiap dia mendapat uang, setiap dia ngambil, kaptennya mendapat 50 persen," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan Grab dengan total kerugian yang dialami korban Rp 21 miliar.

"Yang Grab (kerugian) Rp 2 miliar. Sisanya (kerugian) perbankan," tutur Argo sebelumnya.

Argo menyampaikan jumlah pelaku yang berhasil diamankan adalah 10 orang. Pelaku berinisial berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38), dan AH (34).

Para pelaku ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10).

(aud/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads