Vanessa Angel membeberkan kronologi pembelian pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Vanessa mengaku membeli pil Xanax itu tanpa resep dokter.
Pengakuan itu disampaikan Vanessa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjend S Parman, Senin (5/10/2020). Vanessa menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Iya (beli pil Xanax tanpa resep dokter), karena nggak diminta sama apoteknya," kata Vanessa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanessa membeli pil Xanax itu di sebuah apotek di Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Januari 2019. Ketika itu Vanessa menunjukkan resep dari RS Puri Cinere kepada pegawai apotek. Namun, pegawai apotek menolak resep itu.
Sesuai keterangan pegawai apotek itu, Vanessa menyebut resep yang dikeluarkan oleh RS atau apotek di suatu daerah tidak bisa ditebus di daerah yang berbeda. Namun, tiba-tiba pegawai apotek itu berubah pikiran dan bersedia memberikan pil Xanax dengan syarat Vanessa juga bersedia berfoto bareng.
"'Rata-rata nggak mau terima resep ini, tapi kalau butuh banget, jadi saya kasih deh, tapi saya minta foto, ya'. Pegawainya minta foto sama saya, jadi nge-fans sama saya," terang Vanessa sambil menirukan pernyataan pegawai apotek.
Selain pil Xanax, Vanessa membeli 2 obat asam lambung di apotek itu. Total biaya keseluruhan mencapai Rp 280 ribu.
"Kalau harga pil Xanax-nya sendiri berapa?" tanya hakim kepada Vanessa.
"Kurang tahu, Yang Mulia," jawab Vanessa.
Vanessa mengaku dirinya tidak membeli pil Xanax itu di Jakarta karena persoalan ketersediaan. "Waktu itu di Jakarta belum ada (stok pil Xanax), jadi saya ngurung diri aja di kamar, saya nggak keluar-keluar lagi, karena saya stres. Saya sudah nyari (pil Xanax) ke beberapa apotek di Jakarta, karena habis stoknya," imbuhnya.
Dalam sidang ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax.
Polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.
Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(isa/zak)