Kodam Udayana Bantah Oknum TNI Sekap Warga terkait Sengketa Tanah

Kodam Udayana Bantah Oknum TNI Sekap Warga terkait Sengketa Tanah

Antara News - detikNews
Minggu, 04 Okt 2020 19:22 WIB
Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar mencabut dan membuka pemberitahuan kepemilikan tanah, di Denpasar
Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar mencabut dan membuka pemberitahuan kepemilikan tanah, di Denpasar (Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Jakarta -

Kodam IX/Udayana membantah dugaan penyekapan warga oleh anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana, Pembantu Letnan Dua Muhaji. Dugaan penyekapan itu terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan.

"Terkait pemberitaan yang dimuat di beberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD, Pelda Muhaji, adalah tidak benar, di mana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra (pihak yang sekarang menempati tanah) sendiri sengaja memancing dan menghendaki hal itu dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," kata Kapendam Udayana, Kolonel Jonny Harianto G, seperti dilansir Antara, Minggu (4/10/2020).

Harianto menjelaskan Muhaji merupakan pemilihan lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan SHM bernomor 11392 yang dikeluarkan BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu. Sedangkan Hendra, kata Harianto mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga 2024.

Selain itu, Hendra juga menyebutkan tanah tersebut telah di oper kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.

"Beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi serta mengontrakkan rumah untuk Hendra ditempat lain, sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya di atas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari pihak Hendra," kata Harianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat masalah sengketa tanah ini berlarut-larut, Muhaji kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Hendra pada Jumat 2 Oktober lalu. Hal itu dilakukan dengan memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra.

"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," ucapnya.

Pada Sabtu kemarin, plang pemberitahuan kepemilikan tanah itu telah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Milite IX/3 Denpasar.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari itu, Harianto menegaskan jika dalam proses penyelidikan Muhaji terbukti menyekap Hendra beserta keluarganya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku.

(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads