Draft Perpu KPU Siap Diajukan ke Presiden

Draft Perpu KPU Siap Diajukan ke Presiden

- detikNews
Senin, 16 Jan 2006 22:05 WIB
Jakarta - Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang berisi perpanjangan masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap diajukan ke Presiden SBY. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra akan menyerahkan draft tersebut pada 18 Januari besok. "Mudah-mudahan besok lusa bisa saya ajukan ke Presiden," kata Yusril di Kantor Presiden, Jakarta. Masa tugas anggota KPU saat ini adalah sampai bulan Maret 2006. Padahal, RUU KPU yang baru belum terselesaikan. Maka diperlukan Perppu sebagai payung hukum bagi anggota KPU untuk bekerja sepanjang masa transisi itu. "Kalau menunggu pembahasan UU, akan lewat (masa tugas) mereka. Karenanya dikeluarkan Perppu, jangan sampai anggota KPU ini bekerja tanpa payung hukum," tandasnya. Saat ini, staf Sekretariat Negara dan Departemen Hukum dan Ham telah menyiapkan draft produk hukum yang mengatur perpanjangan masa tugas anggota KPU. Dalam draftnya, tidak terdapat klausul tentang penggantian Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin yang kini berstatus sebagai terpidana."Perppu ini hanya memperpanjang anggota KPU sekarang sampai selesai pembahasan UU KPU, yang inisiatifnya berasal dari DPR," tambah Yusril.Perlu diketahui, ada sejumlah aspirasi di DPR untuk mengubah susunan anggota KPU. Pada Pemilu 1999, keanggotaannya diisi oleh wakil partai politik. Karena banyak kritik akan konflik kepentingan, maka pada 2004 diisi oleh kalangan akademisi. Komposisi terakhir ini pun akhirnya menuai banyak kecaman. Hal ini sehubungan dengan terungkapnya tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads