KPK Periksa Mantan Konjen RI
Senin, 16 Jan 2006 21:30 WIB
Jakarta - Terkait dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Penang, Malaysia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Konjen RI, Erman Hidayat, Senin (16/1/2006). Erman diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB. Erman tercatat sebagai Konjen RI untuk Penang pada 200-2003. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh penyidik KPK, AKBP Yurot Saleh. Namun seusai diperiksa, Erman yang sudah dikejar wartawan hingga pintu gerbang KPK enggan berkomentar atas pertanyaan wartawan menganai kebijakan adanya pungutan di dua perwakilan Indonesia itu."Tanyakan saja kepada yang periksa," ketusnya yang saat itu menggunakan kemeja biru dan jaket biru tua sambil bergegas.Pemeriksaan di dua perwakilan Indonesia ini menyusul adanya laporan dari Badan Pemberantasan Rasuah Malaysia (BPRM). BPRM menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh staf di kedua perwakilan itu terhadap warga negara Indonesia di Malaysia. Laporan dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pun menemukan adanya transfer dana dari pegawai negeri sipil di Konjen RI di Penang. Uang itu diduga hasil pendapatan negara bukan pajak yang tidak disetorkan. Dari laporan ini, diduga telah terjadi penyimpangan dana di Konjen RI ini sebesar Rp 13,8 miliar, sedangkan di KBRI Kuala Lumpur juga ditemukan penyimpangan dana Rp 27,8 miliar.
(wiq/)











































