Buron Sejak April, Pengimpor Limbah Beracun Ditangkap Polisi
Senin, 16 Jan 2006 19:28 WIB
Jakarta -
Direktur PT Asia Pacifik Eco Lestari (APEL), Rudi Alfonso yang dinyatakan buron sejak April 2005 ditangkap tim Bareskrim Mabes POlri, Senin (16/1/2006).Rudi Alfonso ditangkap sepulang dari Manado menghadiri Rakernas Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi). Ia menjadi buron setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ).Kabar penangkapan ini disampaikan salah seorang penyidik Bareskrim, Mabes Polri. "Ia ditangkap tadi siang. Penangkapan dilakukan setelah Minggu sore mendapat informasi yang bersangkutan akan ke Jakarta. Dan siang tadi sampai Jakarta langsung kita tangkap," kata sumber detikcom di Bareskrim Mabes Polri.Atas penangkapan ini, Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam mengaku belum tahu. "Mungkin besok sudah ada kepastian," ujarnya.Rudi Alfonso dijadikan tersangka setelah PT APEL mengimpor limbah B3 pada Agustus 2004 silam. Impor dilakukan dengan berbekal ijin yang dikeluarkan Pemkot Batam sebagai pupuk organik berjumlah 3000 ton. Namun yang datang 1.423 ton yang dikemas di dalam karung besar sebanyak 1.762 karung besar. Limbah buangan dari Singapura rencananya mau di buang di sekitar Pulau Batam. Karena ditolak masuk batam, limbah itu dipulangkan kembali ke Singapura.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































