Peras Pihak Berperkara, Staf MA Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

Peras Pihak Berperkara, Staf MA Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

- detikNews
Senin, 16 Jan 2006 18:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan segera menindaklanjuti unsur pidana kasus pemerasan yang dilakukan staf Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) MA bernama James Darsan Tonny sebesar Rp 300 juta. Tonny akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."Besok atau lusa, Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan Ansahrul akan segera melaporkannya ke Kejari Jakarta Pusat," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Gunanto Suryono, di gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (16/1/2006).Menurut Gunanto, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan staf MA lainnya selain Tonny. "Kita juga sedang selidiki apa ada yang terlibat dalam jaringannya," jelasnya.Gunanto memprediksikan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan pihaknya hingga saat ini, majelis hakim yang menangani perkara sengketa tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang dimanfaatkan oleh Tonny belum menunjukkan keterlibatannya. "Paniteranya juga kemungkinan tidak," katanya.Gunanti mengungkapkan, Tonny di MA seperti memiliki "kantor" sendiri selain kantor Litbang MA. "Ini menurut sumber yang saya miliki," ujarnya.Kasus pemerasan oleh Tonny terungkap dari dari hasil rapim bidang pengawasan MA, Kamis pekan lalu 12 Januari. Dari pemeriksaan, Tonny diketahui memeras pihak yang berperkara di MA sebesar Rp 300 juta.Pemerasan itu terjadi akhir Desember 2005. Berdasarkan keterangan yang ada, modus pemerasan yang dilakukan Tonny itu terjadi dalam pengurusan perkara kasasi perdata. Objek kasasi perdata itu adalah sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat. (zal/)


Berita Terkait