3 Anggota TNI Dibui 2 Bulan 13 Hari

TNI Ngamuk di Sulsel

3 Anggota TNI Dibui 2 Bulan 13 Hari

- detikNews
Senin, 16 Jan 2006 18:12 WIB
Makassar - Pengadilan Militer akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap 3 anggota TNI dari Yonif 700 Raider karena dinilai terbukti melakukan penghasutan untuk melakukan penyerangan ke warga sipil di Desa Karama, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada akhir November 2005 lalu. Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer 316 Makassar, Jl Andi Pettarani, Senin (16/1/2006) ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Seperti persidangan sebelumnya, sidang ini dipimpin oleh Letkol Sunardi. Ketiga orang terdakwa, yakni Prajurit Satu (Pratu) Sirajuddin, Kopral Satu (Koptu) Alimuddin, dan Prajurit Satu (Pratu) Jusmianto dijatuhi hukuman yang sama, masing-masing 2 bulan 15 hari penjara. Dari hasil persidangan, hakim ketua memutuskan bahwa ketiga orang ini terbukti telah melakukan penghasutan terhadap teman-temannya sehingga melakukan penyerangan ke warga sipil di Desa Karama, Kabupaten Jeneponto.Akibat penyerangan ini, 3 orang warga sipil luka dan 51 rumah mengalami kerusakan parah dan ringan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Sekadar diketahui, penyerangan ini dilakukan pada tanggal 29 November lalu. Dengan mengendarai 1 mobil truk dan 8 unit mobil angkutan kota, para anggota TNI ini menuju Desa Karama, Kabupaten Jeneponto. Sesampai di lokasi, para oknum tentara ini melakukan pengrusakan terhadap puluhan rumah warga sipil. Selain rumah, mobil dan motor pun ikut dirusak. Tercatat ada 51 rumah yang rusak dan 3 warga sipil mengalami luka-luka. Amukan tentara ini dipicu oleh kejadian pada tanggal 26 November lalu. Saat itu salah seorang anggota TNI, Pratu Haeruddin, terlibat pertengkaran lantaran bertabrakan di jalan dengan salah seorang tokoh masyarakat Jeneponto, Karaeng Lalu. Merasa dilecehkan, Haeruddin lalu melakukan aksi balas dendam dengan mengerahkan kawan-kawannya untuk melakukan penyerangan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads