Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyesalkan keputusan pemerintah yang melanjutkan pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19. Lucius kemudian menyoroti ketegasan sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada.
"Ya saya kira hampir semua merasa bahwa pelaksanaan Pilkada 9 Desember itu sesuatu yang kemudian patut disesalkan. Cuma semua juga, keputusan sudah ada. Tampaknya tidak bisa lari dari keputusan yang sudah dibuat," kata Lucius dalam diskusi virtual Populi Center dan Smart FM Network yang bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?' pada Sabtu (3/10/2020).
Lucius pun menekankan pentingnya evaluasi terhadap setiap tahapan selama pilkada berlangsung. Sebab, sudah banyak paslon yang menjadi korban akibat pandemi COVID-19. Ia meminta agar Pilkada 9 Desember tidak menjadi harga mati untuk dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi kian penting untuk perlu dilakukan dan peluang untuk selalu memutuskan penundaan pilkada itu terbuka tiap saat. Jadi tidak mengunci mati pilkada di 9 Desember sebagai sesuatu yang harus kita lakukan di tahun ini," jelas Lucius.
Lebih lanjut Lucius mengatakan jaminan keselamatan warga masih gamang. Ia menilai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2020 masih ringan.
"Penyelenggara pemilu sendiri gamang memberikan jaminan soal keselamatan warga negara saat ini di pilkada ini. Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung gitu ya, PKPU 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tapi kemudian sanksi-sanksi itu sebegitu ringannya," ujarnya.
Lucius kemudian mendesak agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), khususnya perppu untuk mengakomodasi sanksi tegas bagi pelanggar protokol Kesehatan selama masa pilkada.
"Saya kira perlu dipikirkan oleh DPR, KPU, dan pemerintah untuk kemudian misalnya mempertimbangkan perppu untuk memastikan sanksi-sanksi tegas itu bisa diakomodasi," tutur Lucius.
Diketahui, pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun masih ditemukan sejumlah paslon Pilkada 2020 yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 di masa kampanye serta sejumlah paslon dan penyelenggara yang terpapar COVID-19.
KPU pun telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Di situ, polisi dapat mengenakan sanksi pidana terhadap para paslon pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Akan tetapi, Plh Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan KPU tidak bisa mendiskualifikasi para paslon tersebut. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2012.
"Tetapi memang secara aturan kita tidak bisa melakukan diskualifikasi jika kita mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2012 yang kita jadikan pedoman dalam penyelenggaraan pilkada ini," ujar Ilham dalam webinar KPU RI, Jumat (2/10).