Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan tarif maksimal uji swab virus Corona (COVID-19) secara mandiri Rp 900 ribu. Komisi IX DPR RI menilai nominal tersebut terjangkau bagi masyarakat.
"Keputusan Kemenkes ini memberi kepastian kepada masyarakat mendapat pelayanan dengan harga yang relatif terjangkau. Penyedia swab juga mendapat kepastian tentang harga dan bisa memberi layanan yang baik kepada masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Melki menilai dengan adanya kepastian tarif swab test, pelacakan Corona bisa dipercepat. Dengan begitu, sebut dia, laju penyebaran Corona bisa segera ditekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka testing dan percepatan tracing bisa dilakukan pemerintah, Kemenkes dan satgas untuk menekan laju sebaran dan meminimalkan penularan COVID-19," ucap Melki.
Pimpinan Komisi IX dari Fraksi Golkar itu juga meyakini Kemenkes telah menghitung secara cermat, dan mempertimbangkan tarif tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.
"Unit cost sudah dihitung dengan cermat oleh Kemenkes dan lembaga terkait, sehingga tidak beratkan masyarakat pengguna dan penyedia swab test," ucapnya.
Sekadar informasi, Komisi IX merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan. Mitra kerja Komisi IX, di antaranya Kemenkes, Kementerian Ketenagakerjaan, BPOM, dan BPJS Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri.
"Tim Kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu," ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenkes, Jumat (2/10).
Simak video 'Tips Kontrol Psikis saat Dinyatakan Positif Corona':