PK Ba'asyir, Amrozi Diusulkan Hanya Diperiksa di LP Batu
Senin, 16 Jan 2006 16:59 WIB
Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir tampaknya tidak akan dihadiri Amrozi. Dengan alasan efisiensi birokrasi, terpidana mati bom Bali I itu diusulkan hanya diperiksa di LP Batu Nusakambangan.Usul itu disampaikan pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (16/1/2006)."Amrozi tidak perlu dibawa ke PN Jaksel, tapi diminta keterangan di sana (LP Batu), sehingga ini lebih efisien dan tidak memakan banyak biaya," kata Michdan.Michdan juga mengusulkan agar untuk pemeriksaan Amrozi tidak perlu digelar sidang di LP Batu Nusakambangan.Pengacara Ba'asyir itu hingga kini masih berkoordinasi dengan PN Jaksel agar kesaksian Amrozi tidak terhalang birokrasi. Koordinasi akan dilakukan baik saat sidang maupun secara informal dengan pelaksana harian (Plh) Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro. Andi menggantikan posisi Soedarto yang tengah cuti.Sementara itu Ketua Majelis Hakim PK Ba'asyir Gatot Suharnoto mengaku belum mengirim surat ke PN Cilacap untuk pemeriksaan Amrozi. Surat akan dilayangkan setelah pengadilan mendengar kesaksian Ketua FPI Habib Rizieq dan pengacara Amrozi, Mirzen.Kesaksian kedua orang itu seharusnya diberikan dalam sidang PK Senin ini. Namun kedua orang itu berada di Medan sehingga sidang pun ditunda.
(iy/)











































