2 Saksi Terdakwa Ketua KPUD DKI Tak Dilibatkan Dalam Lelang

2 Saksi Terdakwa Ketua KPUD DKI Tak Dilibatkan Dalam Lelang

- detikNews
Senin, 16 Jan 2006 16:56 WIB
Jakarta - Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Pemilu 2004 di KPUD DKI Jakarta, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang pengadaan barang. Semua ditangani Ketua KPUD M Taufik.Hal itu terungkap dalam sidang yang mendengarkan keterangan dua saksi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (16/1/2006).Saksi Ketua Panitia Lelang KPUD DKI Basuki Hasan menuturkan, dia tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan barang Pemilu 2004, sehingga ia tidak tahu bagaimana mekanisme proses lelang maupun penunjukkan langsung terhadap rekanan.Yang melaksanakan lelang pengadaan barang untuk Pemilu 2004 adalah Ketua KPUD yang mendelegasikannya kepada Divisi II, yakni bagian pendaftaran dan logistik.Barang-barang Pemilu 2004 itu, imbuh Basuki, langsung didistribusikan ke TPS-TPS. Sedangkan administrasi serah terima barang diterima Divisi II dan langsung dilaporkan kepada ketua KPUD. Padahal seharusnya berkas administrasi diterima panitia lelang. Ia juga tidak mengetahui proses penggunaan APBD senilai Rp 168 miliar dalam pengadaan barang.Saat Basuki menanyakan kepada ketua KPUD mengenai barang-barang yang akan dilelang untuk pemilu, ketua KPUD malah memintanya untuk menunggu instruksi.DiancamBasuki Hasan juga mengatakan, pernah menandatangani buku acara dokumen lelang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.Pada saat itu, ia dipanggil ketua KPUD untuk menandatangani berkas tersebut. Pada saat itu ia mengaku takut oleh ancaman ketua KPUD yang akan memindahkannya ke Pemda, karena dianggap tidak loyal."Saya sih tidak apa-apa dipindah ke Pemda tapi nanti kan konotasinya lain. Dikira saya tidak bekerja bagus," katanya.Soal ancaman ini disanggah oleh M Taufik. Ia mengaku tidak pernah memberikan ancaman kepada siapa pun untuk menandatangani buku acara dokumen pelelangan.Dia menyatakan, saksi seharusnya mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan dana APBD karena saksi selalu ikut rapat dan telah menerima honor sebagai panitia lelang. "Jadi tidak mungkin tidak tahu," tegasnya.Selain Basuki, saksi yang dihadirkan JPU adalah Kasubag Humas KPUD Provinsi DKI yang juga anggota panitia lelang, M Amin. Dalam kesaksiaannya, Amin mengatakan, tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan barang untuk Pemilu 2004."Saya tidak pernah dilibatkan, tapi saya dengar ada orang yang lalu lalang di KPUD untuk melaksanakan proyek. Dengar-dengar sih proyek bendera, tapi nama rekanannya saya tidak tahu, karena memang tidak pernah dilibatkan," paparnya.Amin juga diperintahkan ketua KPUD untuk menandatangani berita acara dokumen pelelangan. Pada kesempatan pertama ia pernah menolak perintah tersebut. Saat itu penolakan dilakukan di hadapan Basuki selaku ketua lelang. Namun karena ia belum juga menandatangani berita acara, ada staf KPU bernama Eni yang sampai menelepon ke rumahnya dan minta agar dia segera menandatangani berita acara tersebut.Keesokan harinya Amin berkonsultasi dengan sekretaris KPUD Abdullah Achmad. Oleh Abdullah ia diminta menandatangani karena itu dikatakan itu hanya untuk formalitas saja."Ada pegawai-pegawai KPUD yang mengundurkan diri, karena tidak bersedia menandatangani buku acara tersebut," katanya.Ketika Amin menandatangani buku itu pada Januari 2005, sudah ada empat orang yang terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan.Sebagai Kasubag Humas di KPUD, Amin juga mengaku tidak difungsikan dalam tugasnya. Tugasnya sebagai Kasubag diambil alih oleh sekretaris M Taufik, Widodo.Dia juga mengatakan tidak pernah ada rapat pleno yang membahas tentang pengadaan barang pelaksanaan Pemilu 2004.Namun penjelasan Amin disanggah M Taufik. Menurutnya, rapat pleno pengadaan barang Pemilu 2004 tetap ada. "Keputusan KPUD kan berdasarkan rapat pleno," katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (umi/)


Berita Terkait