Kejagung Panggil Benny Tjokro Dkk Jadi Saksi Tersangka Korporasi

Kejagung Panggil Benny Tjokro Dkk Jadi Saksi Tersangka Korporasi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 11:00 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat terdakwa untuk diperiksa dalam kasus Jiwasraya. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka korporasi PT GAP Capital.

"Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2018 atas nama tersangka korporasi PT GAP Capital," tulis keterangan dalam layar monitor yang terpampang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Terdakwa yang dipanggil untuk pemeriksaan adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Mereka dipanggil menjadi saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan keempat terdakwa ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi menyebut keempat terdakwa belum datang memenuhi panggilan penyidik.

"Belum," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sementara itu, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan sudah menjalani persidangan. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Sidang tuntutan Benny Tjokrosaputro ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyebabnya, Benny terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).

Hal itu diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Benny Tjokro saat ini sedang dirawat di RS Adhyaksa.

Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa karena positif Corona. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar. Artinya, dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.

Terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tonton video '2 Pejabat Kejagung Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran di Gedung Utama':

[Gambas:Video 20detik]



(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads