Umur Pendek Jabatan Plt Bupati Si Tersangka Pencabulan Anak

Round-Up

Umur Pendek Jabatan Plt Bupati Si Tersangka Pencabulan Anak

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 23:06 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Jabatan Plt Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diemban Ramadio hanya berumur pendek. Ramadio dipecat oleh Mendagri Tito Karnavian dari jabatan Plt Bupati karena jadi tersangka kasus pencabulan anak.

Ramadio ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak pada Desember 2019. Ramadio diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Kasus itu kini ditangani oleh Polda Sutra.

Singkat cerita, Ramadio ternyata diangkat sebagai Plt Bupati Buton Utara. Kritikan pun muncul dari sejumlah pihak perihal pengangkatan Ramadio itu, salah satunya datang dari Komnas Perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komnas Perempuan menyesalkan pengangkatan Wakil Bupati Buton Utara Saudara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara, padahal Saudara Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Izin pemeriksaan dan penahanan tersangka yang merupakan pejabat publik menjadi hambatan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan," kata Komnas Perempuan dalam siaran pers tertulisnya yang dikutip detikcom, Kamis (1/10).

Komnas Perempuan mengatakan pengukuhan Ramadio menjadi Plt Bupati menambah kekuasaan yang dimiliki dan berpotensi semakin berlarutnya pemenuhan keadilan bagi korban. Komnas Perempuan telah menerima kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik terhadap korban (14), yang diduga diperkosa oleh Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara, melalui mucikari TB (32), yang merupakan tante korban.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini telah dilaporkan di Kepolisian Sektor Bonegunu pada 26 September 2019 (Nomor LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPkt Sek Bonegunu)," ujarnya.

Pengadilan Negeri Raha telah memvonis TB bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan dipidana 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan putusan No.28/Pid.Sus/2020/PN Raha. Putusan TB diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Putusan No. 50/Pid.Sus/2020/PT KDI) menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

"Sementara Ramadio, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan hingga saat ini dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari Mendagri dalam rangka penyidikan dan penahanan, mengingat yang bersangkutan adalah wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," paparnya.

Komnas Perempuan juga telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memastikan proses hukum berjalan. Komnas Perempuan juga merekomendasikan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus eksploitasi seksual dengan tersangka Ramadio.

"Merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi, UU Perlindungan Anak dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014," ujarnya.

Kritikan dari Komnas Perempuan itu direspons cepat oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara karena tersangkut kasus pencabulan anak.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Ramadio sebelumnya diangkat menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020. Pemberhentian Ramadio sendiri berdasarkan fakta yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum.

"Ramadio, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Berdasarkan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, "Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun".

Atas dasar di atas, Tito memberhentikan Ramadio dari jabatan Plt Bupati Buton Utara. Kemendagri juga sudah menerima usulan calon penjabat sementara (Pjs) Bupati Buton Utara dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Benni.

Halaman 2 dari 2
(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads