Slamet Riyadi, mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia, diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom.
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
PT PINS Indonesia adalah salah satu anak perusahaan Telkom Indonesia. Telkom sendiri adalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penyelidikan di) Telkom. Slamet Riyadi, mantan Dirut PINS Indonesia anak usaha PT Telkom," sambungnya.
Ali belum menjelaskan kasus apa yang diselidiki KPK di PT Telkom. Alasannya, kata Ali, karena masih proses penyelidikan.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, saat keluar gedung KPK, Slamet Riyadi enggan berkomentar terkait pemeriksaannya itu. Dia mengaku baru pertama kali dipanggil KPK.
"Baru pertama kali, jadi enggak tahu," ucapnya.