Pengadaan Barang dan Jasa KPUD DKI Tidak Lewat Tender

Pengadaan Barang dan Jasa KPUD DKI Tidak Lewat Tender

- detikNews
Senin, 16 Jan 2006 14:56 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris KPUD DKI Abdullah Achmad menyatakan, pengadaan barang dan jasa pemilu 2004 dilakukan tidak melalui tender, melainkan penunjukkan langsung. "Hal ini berdasarkan nota dinas dari KPU Pusat yang merujuk Keppres Nomor 80/2003, temasuk barang yang nilainya Rp 500 juta," kata Abdullah dalam sidang terdakwa Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (16/1/2006). Sidang diketuai hakim Lies Sufijullah. Abdullah mengakui tidak pernah meneken pengadaan barang dan jasa. "Saya tidak pernah memaraf apa pun untuk pengeluaran uang tersebut. Tetapi kalau untuk kegiatan operasional seperti pengeluaran honor untuk pegawai KPU, saya memaraf," ujarnya."Itu artinya kalau Anda tidak memaraf, berarti bendahara melewati kewenangan Anda, lalu apa yang Anda lakukan?" tanya hakim Lies."Saya dulu pernah tegur, tetapi pada saat sudah mulai berjalan," kata Abdullah.JPU juga melontarkan pertanyaan serupa. "Tetapi Anda pernah menandatangani surat penandatangan barang dan jasa pada saat menjelang pemeriksaan BPK?" tanya JPU Ricky Sipayung."Pada Januari 2005 untuk memenuhi administratif tetapi kalau secara prosedur sudah lewat. Sebetulnya tanda tangan saya tidak berpengaruh apa-apa, karena walaupun saya menandatangani pada Januari 2005 tetapi barang dan jasa untuk pemilih sudah ada," tutur Abdullah.Atas kesaksian mantan bawahannya, terdakwa Taufik pun melontarkan satu pertanyaan. "Anda pernah tanda tangan cek?" begitu tanya Taufik."Saya tanda tangan cek untuk pengambilan uang dari APBN ke KPU tetapi kalau untuk pengeluaran uang KPUD saya tidak tanda tangan," tandas Abdullah.Hingga pukul 14.50 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Panitia Lelang KPUD DKI Jakarta Basuki. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads