"RA berprofesi sebagai wiraswasta," kata Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, Kamis (1/10).
RA ditangkap Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu pada Selasa (29/9/2020) sekira pukul 20.10 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga karena sering terjadi transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal terduga pelaku.
RA diamankan saat berada di rumahnya. Barang bukti berupa 50 paket narkotika golongan I (satu) jenis sabu disita.
"Barang haram itu disimpan terduga pelaku di dalam plastik bening di dekat posisi RA," ujarnya.
RA masih dimintai keterangan. RA disangkakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini