Polisi melakukan rekonstruksi kasus bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya, S (20), dan neneknya, DC (55), di kanal Makassar, Sulawesi Selatan. Hasil rekonstruksi kasus ini mengungkap, nenek bayi, DC, lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya ke kanal.
Pantauan detikcom, Kamis (1/10/2020), rekonstruksi berlangsung di halaman Polsek Panakkukang. Terdapat 20 adegan yang diperagakan oleh ibu dan anak serta ditambah oleh sejumlah saksi, termasuk ibu RT dan seorang jaksa penuntut umum.
Proses rekonstruksi dimulai saat wanita sudah dalam keadaan hamil tua. Ibu RT setempat selaku saksi sempat bertanya mengapa perut wanita S membesar. Namun S saat itu tak mengakui sedang hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut saksi, berselang beberapa hari sejak ia menanyakan mengapa perut S membesar, perempuan S dan ibunya, yaitu DC, sudah ditangkap polisi karena membuang bayi di kanal.
Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa wanita DC sempat menutup wajah sang bayi saat baru saja dilahirkan. Akibat perbuatan DC, sang bayi malang meninggal dunia. Iqbal mengatakan wanita DC memang sengaja menutup wajah bayi agar korban tewas.
"Pada saat ditutup pakai sarung wajahnya itulah ternyata si bayi ini sudah meninggal dunia dan memang tujuannya memang untuk menghilangkan nyawa daripada bayinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada wartawan pascarekonstruksi.
Menurut Iptu Iqbal, perempuan DC tega menghabisi nyawa cucunya yang baru lahir itu karena malu lantaran korban lahir dari hasil hubungan gelap.
"Karena mereka merasa malu bayi ini lahir di luar nikah," beber Iptu Iqbal.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita DC alias nenek sang bayi sebagai tersangka. Sementara itu, perempuan S alias ibu korban lolos dari jeratan pidana. Dia disebut terbukti tak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya.
"Tidak (wanita S tidak dijerat pidana), dari hasil pemeriksaan kami yang kami tetapkan jadi tersangka dalam perkara ini adalah si nenek dari bayi ini," terang Iqbal.
Polisi kini menjerat tersangka DC dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara," pungkas Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, DC dan S diamankan polisi pada Rabu (19/8) atas kasus temuan bayi di kanal di wilayah Kecamatan Panakkukang pada Minggu (16/8). Hasil interogasi awal menyebut sang bayi dibuang oleh keduanya dalam keadaan hidup-hidup, namun penyelidikan polisi mengungkap wanita DC lebih dulu membunuh korban sebelum membuangnya karena merasa malu korban lahir di luar nikah.