Setelah Diperiksa, Egi Laporkan Dugaan Korupsi Harry Tanoe ke Polda
Senin, 16 Jan 2006 12:49 WIB
Jakarta - Diam-diam, praktisi hukum Egi Sudjana telah diperiksa polisi terkait laporan pencemaran nama baik pengusaha Harry Tanoesoedibjo dan penghinaan terhadap presiden karena melemparkan rumor pembelian mobil mewah merek Jaguar.Selain diperiksa oleh petugas dari Polda, Egi juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan pengusaha Harry Tanoe dalam kasus Negoitable Certificates Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai US$ 28 juta."Sekarang saya tinggal menunggu apakah KPK dan kepolisian menindaklanjuti laporan itu. Sebelumnya Djan Malik sudah melaporkan ini, tetapi belum ada tanggapan sampai sekarang," kata Egi kepada detikcom, Senin (16/1/2006).Perihal pemeriksaan terhadap Egi, semula dijadwalkan pada 18 Januari mendatang. Namun Egi mengaku jemput bola dengan memajukan jadwal, yakni Sabtu 14 Januari lalu.Untuk kasus pencemaran nama baik, Egi mengaku sudah minta maaf ke presiden. "Saya tidak tahu apakah kasus ini diproses lebih lanjut atau tidak," katanya.Sedangkan soal laporan dugaan korupsi yang dilakukan Harry Tanoe, lanjut Egi, dirinya menuturkan ke Polda karena mengaku memiliki bukti yang cukup kuat tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPK."Saya katakan, elemen negara seakan lumpuh menghadapi Harry Tanoe, karena KPK, kepolisian, kejaksaan sudah pernah dilapori kasus ini sejak 29 Juli 2004, tetapi nggak diperiksa," katanya.
(jon/)











































