Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota keberatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' di kasus dugaan ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI Kacung WHO' tidak berdasar. JPU mengatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat.
Sidang digelar secara online, Kamis (1/10/2020). Majelis hakim di PN Denpasar, JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar, dan terdakwa Jerinx beserta penasihat hukumnya di Polda Bali.
"Oleh karena semua alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar, maka kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, menyatakan, pertama, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 24," kata salah satu JPU dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU meminta majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Jerinx. Majelis hakim juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan memeriksa perkara Jerinx.
"Kedua, (memohon majelis hakim) menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," ujarnya.
Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa (6/10) pukul 10.00 Wita. Agendanya pembacaan putusan sela.
"JPU untuk tetap menghadirkan terdakwa pada hari persidangan yang telah ditentukan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Terkait tanggapan JPU, tim penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan seharusnya tidak lagi menggunakan istilah 'eksepsi', melainkan 'nota keberatan'. Sebab, istilah 'eksepsi' dalam hukum acara pidana tidak dikenal lagi sejak ada KUHP.
"Yang kedua, jaksa dalam bantahannya 20 halaman sebagian besar itu adalah tulisan kutipan teori-teori dan sepertinya jaksa sedang menyusun paper tentang hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan kemudian juga membuat paper tentang hukum acara eksepsionil atau nota keberatan," kata Gendo kepada wartawan usai sidang.
Gendo menilai bantahan JPU sangat tidak substantif dan tidak mampu membantah nota keberatan. Jaksa dinilai hanya mencari pembenaran-pembenaran.
"Jadi tanggapan jaksa itu sifatnya banyak ngeles kemudian hanya mencari pembenaran-pembenaran dan sebetulnya tidak bisa membantah bahkan misalkan soal uraian dakwaan tentang alat yang digunakan oleh Jerinx untuk mem-posting posting-an yang di dakwaan itu tidak mampu mereka jawab sebetulnya," ujarnya.
"Mereka tidak mampu membantah karena memang benar nyatanya di dalam dakwaan tidak ada alat yang seharusnya itu adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak mengurai secara lengkap secara cermat dan jelas uraian peristiwa yang menjadi dasar dari syarat materiil dari dakwaan yang baik," paparnya.
Dalam perkara ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan dakwaan alternatif Pasal 27 ayat (3). Seusai sidang, tim penasihat hukum menyatakan kedua pasal itu punya prinsip berbeda.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jerinx Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tonton video 'Jerinx-Nora Buka Suara soal Bercumbu di Mobil Tahanan':