Pemerintah Kota Makassar dipastikan akan tetap menggunakan anggaran yang telah disahkan dalam APBD Pokok 2020. Sebab, draf Rancangan APBD Perubahan 2020 ditolak DPRD Makassar.
"Jadi (Pemkot Makassar) tetap menggunakan APBD Pokok 2020," ujar Ketua Banggar DPRD Makassar Ketua Banggar Adi Rasyid Ali kepada detikcom, Kamis (1/10/2020).
![]() |
Adi yang juga Ketua Partai Demokrat Makassar mengungkapkan, Banggar DPRD menolak RAPBD Perubahan berdasarkan masukan dari masing-masing komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau APBD Perubahan tidak dilanjutkan (ditolak) ya tidak ada lagi, ini kan aspirasi teman-teman yang berbicara dari rapat komisi ke Banggar DPRD untuk menolak (APBD Perubahan Pemkot Makassar 2020). Sebagai koordinator Banggar tentu saya menerima aspirasi itu, supaya tidak melanjutkan APBD Perubahan 2020, dan ini mungkin yang pertama kali terjadi, sejarah DPRD," tegasnya.
Setidaknya ada 3 catatan yang membuat DPRD Makasar menolak RAPBD Perubahan Makassar 2020, yakni adanya dokumen anggaran yang terlambat diterima DPRD, tidak adanya tinjauan ulang atau review dari inspektorat terhadap RAPBD Perubahan 2020, dan Pemkot Makassar yang tidak terbuka terhadap penggunaan dana refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19. DPRD mengingatkan Pemkot Makassar untuk menjalin hubungan harmonis dengan DPRD.
"Kita harap juga di dalam jajaran eksekutif ada harmonisasi," tegasnya.
Selain 3 catatan yang menjadi sebab DPRD Makassar menolak APBD Perubahan, DPRD Makassar secara resmi nantinya akan memberikan surat kepada Pemkot Makassar terkait sebab ditolaknya RAPBD 2020.
"Masih ada beberapa hal, tapi nanti kami akan menjawab secara risalah ke Pemkot Makassar. Kan ada rekomendasi Banggar kenapa kita tidak melanjutkan perubahan 2020, secara resmi akan kami sampaikan," tegasnya.
Sementara itu, Pemkot Makassar hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas ditolaknya RAPBD Perubahan 2020 tersebut.
(nvl/idh)