Terdakwa kasus narkotika Ayluna Putri alias Lucinta Luna divonis 1,5 tahun pidana penjara. Menanggapi vonis tersebut jaksa akan mengajukan banding.
"Penuntut umum pada saat sidang putusan menyatakan pikir-pikir karena mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah banding atau terima. Melihat putusan pidana penjaranya yang kurang dari 2/3 tuntutan, sesuai dengan SOP pasti JPU akan lakukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Diketahui, Lucinta Luna divonis pidana penjara 1,5 tahun, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun. Edwin mengungkap sesuai SOP-nya jaksa akan mengajukan banding karena putusan tersebut kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya jaksa penuntut akan segera memberitahukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat perihal rencana pengajuan banding tersebut dalam waktu 7 hari. Sementara itu, ia menyebut terdakwa Lucinta Luna pada saat persidangan menerima vonis 1,5 tahun tersebut.
"Mereka terima," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika Lucinta Luna. Putusan hakim itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.
"LL terbukti melakukan 2 tindak pidana, satu menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, dua menerima distribusi psikotropika (Riklona)," kata pejabat Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyadi, saat dihubungi, Rabu (30/9).
Hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.