Jaksa Segera Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Lucinta Luna

Jaksa Segera Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Lucinta Luna

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 12:26 WIB
Lucinta Luna meminta maaf soal kasus narkoba
Foto: Lucinta Luna (Yogi Ernest/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus narkotika Ayluna Putri alias Lucinta Luna divonis 1,5 tahun pidana penjara. Menanggapi vonis tersebut jaksa akan mengajukan banding.

"Penuntut umum pada saat sidang putusan menyatakan pikir-pikir karena mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah banding atau terima. Melihat putusan pidana penjaranya yang kurang dari 2/3 tuntutan, sesuai dengan SOP pasti JPU akan lakukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Diketahui, Lucinta Luna divonis pidana penjara 1,5 tahun, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun. Edwin mengungkap sesuai SOP-nya jaksa akan mengajukan banding karena putusan tersebut kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya jaksa penuntut akan segera memberitahukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat perihal rencana pengajuan banding tersebut dalam waktu 7 hari. Sementara itu, ia menyebut terdakwa Lucinta Luna pada saat persidangan menerima vonis 1,5 tahun tersebut.

"Mereka terima," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika Lucinta Luna. Putusan hakim itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

"LL terbukti melakukan 2 tindak pidana, satu menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, dua menerima distribusi psikotropika (Riklona)," kata pejabat Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyadi, saat dihubungi, Rabu (30/9).

Hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads