Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.
Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, polisi hari ini telah merampungkan gelar rekonstruksi kasus pelecehan dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka EF.Total ada 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Adegan rekonstruksi pelecehan, peran korban digantikan maneken.
Polisi mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencari kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi-saksi dengan fakta di lapangan. Rekonstruksi ini juga memperkuat alat bukti dan keterangan yang diberikan korban, saksi, dan tersangka.
(rfs/jbr)