DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Aceh
Senin, 16 Jan 2006 13:04 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menyerahkan draf rancangan undang-undang pemerintahan di Aceh agar segera bisa dibahas dan disahkan sesui jadwal yang tertulis dalam MoU Helsinki."Kalau diajukan dalam minggu ini, saya kira bisa selesai sebelum 31 Maret seperti jadwal MoU," kata Ketua DPR Agung Laksono usai pembukaan Asia Pacific Parlementaria Forum (APPF) di gedung DPR, Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/1/2006).Mengingat keterbatasan waktu pembahasan, menurut Agung, pembahasan RUU Aceh mungkin cukup dilakukan Komisi II. Namun kepastian pembahasan akan ditentukan oleh Bamus DPR, apakah cukup melalui Komisi II atau dibentuk pansus.Sampai saat ini, pemerintah belum mengajukan draf RUU Aceh ke DPR. Belum diketahui pasti apa penyebabnya, yang pasti draf yang sudah diselesaikan oleh Depdagri itu mengundang kontroversi. Kontroversi RUU Aceh ini menyangkut beberapa pasal. Antara lain soal adanya partai lokal yang dianggap bisa berbenturan dengan UU Partai Politik.
(jon/)











































