Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika Lucinta Luna. Putusan hakim itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.
"LL terbukti melakukan 2 tindak pidana, satu menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, dua menerima distribusi psikotropika (Riklona)," kata pejabat Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyadi, saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa LL dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 10 juta subsidair pidana kurungan 1 bulan," katanya.
Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan psikotropika. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, karena terdakwa berusia muda, merasa bersalah dan menyesal, belum pernah dipidana," ujarnya.
Sebelumnya, Lucinta Luna dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 25 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Jaksa mengungkapkan barang bukti ekstasi itu didapat Lucinta Luna ketika berada di tempat hiburan malam kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari seorang wanita yang tidak dikenalnya. Kemudian narkotika tersebut dibawa Lucinta ke apartemennya.
Jaksa menyebutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna kemudian membuang sisa ekstasinya itu ke bak sampah di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Hal itu dilakukan Lucinta Luna satu minggu sebelum berangkat ke Bali.
"Bahwa selanjutnya pada waktu satu minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada tanggal 5 Februari, terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa mengatakan polisi mendatangi apartemen Lucinta Luna dan melakukan penggeledahan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Jaksa menyebut polisi menemukan 2 butir pil ekstasi berlogo 'Lego' yang sebelumnya dibuang di bak sampah dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
(yld/mei)