16 Hari Operasi Yustisi, Polri Himpun Denda Pelanggaran hingga Rp 1,8 M

16 Hari Operasi Yustisi, Polri Himpun Denda Pelanggaran hingga Rp 1,8 M

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 16:50 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Polri kembali memperbarui data terkait kegiatan operasi yustisi tahun 2020. Memasuki hari ke-16, polisi mencatat total denda penindakan protokol kesehatan yang terkumpul mencapai Rp. 1,8 Miliar.

"Selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi mulai tanggal 14 sampai dengan 29 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.351.128 kali dengan sanksi sebagai berikut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda sebesar Rp 1.847.788.425," lanjut Awi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, Awi menjelaskan, tim gabungan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah memberikan teguran lisan lebih dari 1,7 juta kali. Bahkan, lanjut Awi, aparat gabungan pun telah memberikan sanksi kurungan sebanyak 1 kasus.

"Pertama, teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali, kemudian teguran tertulis sebanyak 362.515 kali. Kedua, kurungan sebanyak 1 kasus. Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan yang terakhir sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 248.546 kali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Awi melaporkan untuk operasi yustisi hari ini (30/9) aparat gabungan telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 114 juta. Dengan total masyarakat yang terjaring razia sebanyak 251.490 orang.

"Jumlah kegiatan atau razia pada tanggal 29 September 2020 sebanyak 39.140. Total sasaran yang dituju sebanyak 323.414 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 251.490 dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.779 dan kegiatan yang dilakukan razia 41.145 kegiatan," ujarnya.

"Kemudian, tim gabungan operasi Yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 223.880 kali dengan sanksi sebagai berikut. Yang pertama, teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan tertulis sebanyak 30.713 kali yang kedua denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda sebesar Rp. 114.089.000. Ketiga, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali dan yang terakhir sanksi lainnya atau kerja Sosial sebanyak 23.012 kali," sambungnya.

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads