DPR Minta Pemerintah Jelaskan Perpanjangan AMM
Senin, 16 Jan 2006 12:07 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan masa kerja Aceh Monitoring Mission (AMM) selama 3 bulan.Ketua DPR Agung Laksono mengaku tidak mempermasalahkan dan tidak keberatan, asalkan perpanjangan AMM menjadikan proses perdamaian di Aceh betul-betul sempurna."Namun demikian karena ini berkaitan dengan masyarakat pemerintah harus melaporkan ke DPR dan menjelaskan alasan perpanjangan di depan Komisi I.Terserah apakah Menhan, Menkeu, atau Menko Polhukam," kata Agung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2006).Ketua FPAN Abdillah Thoha mengaku tidak setuju atas perpanjangan masa kerja AMM. "Tetapi karena sudah disetujui oleh pemerintah kami tidak akan mempermasalahkan. Namun ini harus dijelaskan. Kita tidak mau ribut, yang penting perdamaian di Aceh terjamin," ujarnya.Hal yang sama juga disampaikan Ketua Kelompok Fraksi dari FPD Boy Saul."Kami tidak setuju perpanjangan AMM, karenanya pemerintah harus menjelaskan kepada kami. Kalau sekarang sudah disetujui, harus dibatalkan, karena kalau melakukan pengawasan sampai Pilkada, dikhawatirkan akan melakukan intervensi," cetusnya.Masa kerja AMM berakhir pada 15 Maret. Namun pemerintah memperpanjang hingga 3 bulan. Menurut Menlu Hassan Wirajuda, pertimbangannya adalah proses perdamaian Aceh sebagai implementasi MoU Helsinki, belum selesai.
(aan/)











































