Sebuah home industry ekstasi di Cipondoh, Kota Tangerang, digerebek polisi. Pabrik ekstasi rumahan tersebut diketahui sudah 1 tahun beroperasi.
"JC (26) dan D (28), kedua tersangka, sudah melakukan 1 tahun ke belakang dan sudah diedarkan di Tangerang Raya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers di Polsek Kelapa Dua, Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Iman menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Tangerang Raya. Informasi tersebut diselidiki hingga akhirnya polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Palem 10, Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin (21/9) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian digeledah dan ditemukan perangkat membuat ekstasi di rumah tersebut," kata Iman.
Selain peralatan untuk membuat ekstasi, di rumah tersebut ditemukan sejumlah bahan kimia untuk membuat ekstasi itu.
"Peralatan yang ada digunakan bersama bahan kimia yang ada diolah, diedarkan di Tangerang Raya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni perempuan berinisial JC dan laki-laki berinisial D. Keduanya berperan sebagai kurir.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 13 butir obat berbentuk tablet dengan logo transformer. Beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi narkoba di rumah tersebut juga ikut diamankan polisi.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menerangkan, dari pemeriksaan dua tersangka yang ada di lokasi, tablet yang diduga ekstasi tersebut diproduksi atas perintah dari seorang napi yang saat ini masih berada di dalam penjara.
"Dua penghuni rumah mengatakan tablet yang bentuknya menyerupai dan diduga narkotika jenis ekstasi diproduksi dan diedarkan atas perintah inisial RBC yang sedang menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan," terang Wibisono.
Hingga sat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih menyelidiki jaringannya yang lebih besar.