Selebgram Lucinta Luna siang ini menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba. Sidang Lucinta Luna rencananya digelar secara virtual.
"Iya hari ini, sebentar lagi sidang," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya, Lucinta Luna telah menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Lucinta Luna, AAFS, tidak puas atas tuntutan tersebut. Menurut AAFS, Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan JPU tersebut.
"Belum lega, kan baru pembacaan duplik, pembacaan duplik tanggapan dari replik jaksa penuntut umum yang kemarin. Jadi bahwa kemarin kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata AAFS.
Memang diungkapkan AAFS, Lucinta Luna negatif ekstasi dan benzo dari tes urine di BNN (Badan Narkotika Nasional) dan barang haram itu bukan milik Lucinta Luna. Jadi pihak pengacara yakin Lucinta Luna tak bersalah.
"Karena pada saat penangkapan, ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan Saudara Terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urine dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi, negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," bebernya.
Lucinta Luna ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 September 2020. Ia diamankan bersama kekasihnya, Abash, pada pukul 01.30 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, Tramadol, hingga Riklona. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin, yang masuk golongan psikotropika.