Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menegaskan tidak boleh lagi peristiwa video mesra antara I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' dan istrinya, Nora Alexandra, terulang. Selanjutnya, Nora tidak akan diperbolehkan lagi menaiki mobil tahanan.
"Sudah jelas, iya... nggak boleh," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, saat menjawab pertanyaan apakah Nora akan dilarang menaiki mobil tahanan lagi, ketika dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, Kejati Bali menduga ada kelalaian prosedur pengawalan persidangan. Ia mengatakan semestinya Jerinx harus selalu diborgol pada saat ke luar rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP-nya itu dia harus terborgol, suka nggak suka dia harus terborgol. Ya walaupun pengamanan juga banyak tapi juga harus terborgol," katanya.
Sementara itu, Kejati Bali nantinya akan memanggil jaksa pengawal tahanan yang bertugas pada saat peristiwa itu terjadi. Kejati Bali juga akan melakukan evaluasi terhadap pengawalan saat kejadian.
"Yang jelas ada yang bertugas di driver ada yang di belakang. Itu yang nanti akan dilihat seperti apa pimpinan akan melihat jangan hanya melihat dari kejadian detik itu, tetapi harus dilihat juga ada apa kok bisa naik gitu loh," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta menjelaskan perihal Nora Alexandra dan Jerinx yang bercumbu di dalam mobil tahanan. Menurut Eka, tindakan mem-posting video bermesraan itu menyalahi etika dan dianggap melanggar SOP.
Eka mengatakan memberi diskresi agar Nora bisa masuk ke mobil tahanan karena ada massa yang berdemo. Dia mengaku tak menyangka Jerinx dan Nora bercumbu di dalam mobil tahanan.
"Gini, kejadiannya tadi kan kita habis sidang biar waktu itu biar tak ada massa kan takut kalau ada massa atau apa saya kasih waktu keluarganya untuk ketemu. Saya langsung ajak masuk mobil tahanan biar selesai tidak besuk lagi. Kan misalnya tahanan bisa dibesuk keluarganya, jadi saya ajak langsung di mobil aja, kan waktunya tinggal 3 menit aja itu. Ternyata buat video begitu dengan hati nurani aja seperti itu," ujar Eka.
Momen Jerinx dan Nora bermesraan di mobil tahanan banyak di-posting di media sosial (medsos). Dalam video pendek tersebut, tampak Jerinx dan Nora duduk bersebelahan.
Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan. Namun dalam momen tersebut sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman.
Diketahui, Selasa (29/9) Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU.
Video 'Momen Jerinx dan Nora Alexandra Melepas Rindu di Mobil Tahanan':