Fluktuasi 3 Indikator Ini Jadi Alasan Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK

Fluktuasi 3 Indikator Ini Jadi Alasan Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK

Faidah Umu Safuroh - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 11:11 WIB
Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020.
Foto: Dok. Pemkot Bogor
Jakarta -

Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan diperpanjangnya PSBMK ini lantaran adanya fluktuasi pada 3 indikator dari 14 indikator yang menjadi referensi dalam menentukan level zona pada suatu daerah.

"Pertama adalah meningkatnya angka kematian, kedua adalah menurunnya sedikit angka kesembuhan dan yang ketiga adalah keterisian rumah sakit yang semakin tinggi. Karena itu, tiga indikator itu akan kita perbaiki," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, lanjutnya, angka kematian akibat COVID-19 di Kota Bogor mencapai 45 kasus dari 1.180 kasus positif hingga 27 September 2020 atau 4 persen. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 827 kasus (70 persen) dan masih sakit 308 (26 persen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menemukan berdasarkan data, bahwa dari angka kematian yang ada sebagian besar itu atau 80 persen disebabkan oleh komorbid. Jadi, ini mengkonfirmasi bahwa orang dengan penyakit bawaan memiliki risiko yang lebih tinggi. Berdasarkan jenis kelamin, tingkat kematian tinggi terjadi pada laki-laki. Sementara usia produktif mendominasi kasus positif (usia 20-59 tahun tercatat 821 kasus). Tetapi disisi lain kita lihat juga ada tren naik dari anak-anak yang terpapar kasus COVID-19 positif (usia balita tercatat 27 kasus dan 6-19 tahun tercatat 117 kasus)," bebernya.

Bima mengungkapkan klaster keluarga yang mendominasi distribusi kasus di Kota Bogor sebenarnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Jadi, imbuhnya, sebagian besar dari kasus keluarga adalah terpapar dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota, ke luar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas di luar kota kemudian menulari anggota rumah tangganya.

ADVERTISEMENT

"Anak-anak yang terpapar sebagian besar adalah anak-anak yang tidak keluar rumah. Jadi, terpapar oleh usia produktif," lanjutnya.

Bima pun meminta kepada perusahaan yang ada di Kota Bogor, dalam perpanjangan PSBMK ini untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.

"Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home/bekerja dari rumah) dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang untuk bekerja dulu," terangnya.

Poin lain yang dibahas adalah terkait pembatasan aktivitas warga, khususnya sektor perekonomian hingga jam 21.00 WIB. Hal itu diputuskan karena ia melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan dan sebagainya.

"Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ujar Bima.

Tim Elang dan Tim Merpati, lanjutnya, masih akan terus bermanuver di lapangan untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan di unit usaha, termasuk pembatasan aktivitas warga di pedestrian luar seputar Istana dan Kebun Raya Bogor setiap Sabtu-Minggu untuk mengantisipasi kerumunan.

Dalam rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut Bima Arya didampingi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Komandan Lanud ATS Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser, Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Perwakilan Korem 061/Suryakencana dan Kodim 0606/Kota Bogor.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads