Bareskrim Polri berencana menggelar perkara atau ekspose kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jaksa penuntut umum. Namun, kegiatan ekspose akhirnya ditunda besok.
"Iya, diundur besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2020).
Kegiatan ekspose hari ini rencananya dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit. Namun, ekspose ini terpaksa ditunda lantaran Listyo diminta mendampingi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditunda) karena Pak Kabareskrim ada kegiatan yang tidak bisa ditunda," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyusun paparan dengan JPU atau P16 terkait kasus ini. Awalnya pihak Bareskrim berencana melakukan ekspose bersama jaksa penuntut umum pada Rabu (30/9).
"Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan JPU atau istilahnya P16 guna melaksanakan ekspose bersama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
"Rencananya dilaksanakan besok hari Rabu (30/9)," sambung Awi.
Selain itu, Awi menyatakan penyidik telah melakukan evaluasi pemeriksaan untuk segera menetapkan tersangka. Proses pelengkapan sejumlah administrasi, sebut Awi, juga sedang berlangsung.
"Pada pukul 09.00 WIB, penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran kantor Kejagung tersebut dalam rangka penentuan tersangka," ungkap Awi.
"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait pembuatan resume sehingga saya sampaikan tadi untuk percepatan proses penyidikan," tambahnya.
(maa/maa)