Pencoret Musala 'Saya Kafir' di Tangerang Masih 18 Tahun, Tinggal Dekat TKP

Pencoret Musala 'Saya Kafir' di Tangerang Masih 18 Tahun, Tinggal Dekat TKP

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 00:03 WIB
Musala dicoret di Tangerang
Musala dicoret di Tangerang (Foto: Istimewa)
Tangerang -

Polisi menangkap S, pelaku vandalisme musala di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui masih berumur 18 tahun dan tinggal dekat lokasi kejadian.

"Pelaku atas inisial S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ari Syam Indradi, Selasa (29/9/2020).

Pelaku mengakui perbuatannya. Pencoretan musala dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap pukul 19.00 WIB. Musala kembali dibersihkan oleh petugas agar musala bisa kembali digunakan untuk salat berjamaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, video aksi vandalisme dan Al-Qur'an dirobek di salah satu musala di Kabupaten Tangerang, Banten viral di media sosial. Terlihat musala dicoret menggunakan cat semprot di bagian tembok, lantai, serta ada Al-Qur'an yang terlihat sobek di lantai.

ADVERTISEMENT

Video tersebut berdurasi kurang-lebih satu menit. Seseorang di video itu mengatakan bahwa semua bagian di musala ini dicoret-coret. Pihak yang mengetahui awal adalah seorang bernama Wawan.

"Ya ini musala kita nggak tahu dari jam berapa, semuanya dicoret-coret. Awal masuk itu Wawan. Wawan masuk ke sini sudah dengan kondisi sudah dicoret-coret," kata seorang dalam video, yang dikutip detikcom.

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads