Suhu politik di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mulai memanas jelang pemilihan bupati (pilbup). Dua pasangan calon (paslon) kepala daerah ibu kota Sulbar ini melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tim hukum paslon Habsi-Irwan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Mamuju terkait persoalan salah satu pasangan calon yaitu Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud yang dianggap tidak memenuhi syarat pada penetapan pasangan calon.
Materi gugatan yang dipersoalkan, terkait persyaratan sebagaimana dalam Pasal 7 UU 10/2016 tentang Pilkada, dimana salah satu syarat untuk menjadi calon, dianggap tidak terpenuhi, yakni soal ijazah tidak sesuai dengan identitasnya yang menggunakan gelar sarjana ilmu sosial (S.Sos) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami angkat ini masih persoalan ijazah, yang kami anggap itu inprosedural. Kami berharap Bawaslu menetapkan pasangan Habsi-Irwan sebagai calon tunggal, karena pasangan Sutinah-Ado Mas'ud tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," kata tim Akriadi, selaku tim kuasa hukum Habsi-Irwan, kepada awak media, Senin (28/9/2020).
Akriadi mengaku memiliki cukup bukti dan siap menghadapi tim hukum Sutina-Ado Mas'ud. "Untuk sementara kami mengajukan lima bukti dan mungkin akan ada tambahan nanti di persidangan bukti-bukti itu akan kami buka," terangnya.
Terkait laporan dugaan ijazah palsu calon wakil bupati Ado Mas'ud, penasihat hukum pasangan Sutinah-Ado Mas'ud mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu. "Dan pihak Gakkumdu juga sudah mengeluarkan hasilnya, kami sudah baca status laporan bukan pelanggaran," ungkap Chairul Amri terpisah.
Diakui Chairul, Kamis (24/9) lalu, pihaknya juga telah melayangkan laporan ke Bawaslu Mamuju atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana Habsi-Irwan melalui program PHK Tahun 2020. Program tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016.
"Itu adalah salah satu dugaan pelanggaran yang kami sampaikan, gugatannya sudah resmi kami layangkan ke Bawaslu Mamuju, disertai 40 item alat bukti," kata Chairul.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rusdin mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Dia mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan asli tidaknya ijazah seseorang.
"Itu bukan ruang kami untuk menentukan asli atau tidaknya, kami di Bawaslu tidak bisa menentukan asli atau tidaknya," ujarnya.
(jbr/jbr)