PKS Tagih Janji Mendagri Keluarkan SK Pelantikan
Minggu, 15 Jan 2006 22:11 WIB
Jakarta - Fraksi PKS Kota Depok menyayangkan sikap Mendagri Moh Ma'ruf yang hingga saat ini belum juga mengeluarkan SK Penetapan dan Pengesahan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra. Padahal beberapa waktu lalu Mendagri pernah berjanji dan berulang kali menyatakan bahwa penyelesaian Pilkada Depok menunggu surat keputusan KPUD. SK KPUD sendiri saat ini telah diterima oleh Mendagri setelah disampaikan oleh KPUD melalui DPRD dan Gubernur Jawa Barat. "Dengan demikian seharusnya tidak ada alasan bagi Mendagri untuk menunda-nunda dikeluarkannya SK bagi pasangan Nurmahmudi-Yuyun," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (15/1/2006).Menurutnya, tidak lagi diperlukan adanya konsultasi oleh Mendagri kepada presiden untuk mengeluarkan SK tersebut. Karena secara hukum, sengketa Pilkada Depok telah selesai dengan keluarnya keputusan MA yang memenangkan PK KPUD. Demikian pula berdasarkan proses pilkada yang diatur oleh Undang-undang, tahapan pilkada telah sampai tahapan akhir dimana KPUD sudah mengeluarkan SK tentang Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pilkada Depok 2005, yang suratnya saat ini telah sampai di tangan Mendagri."Seharusnya tidak ada lagi persoalan yang membuat Mendagri ragu dan menunda-nunda mengeluarkan SK pengesahan dan penetapan, karena surat KPUD yang dikeluarkan pasca putusan MA yang telah melewati proses penyampaian melalui DPRD dan Gubernur dan berdasarkan hasil perhitungan suara yang sah di seluruh TPS yang ada," paparnya. Agar jelas dan tidak berlarut-larut, lanjut Qurtifa, persoalan Pilkada Depok hendaknya dikembalikan ke awal, merujuk kepada hasil-hasil yang telah ditetapkan KPUD berdasarkan perhitungan suara mulai dari KPPS, PPS, PPK sampai KPUD dimana Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra terpilih sebagai pemenang. Dia berharap, Mendagri dapat bersikap arif dan bijaksana menangani persoalan Pilkada Depok dengan secepatnya mengeluarkan SK Pelantikan Nurmahmudi-Yuyun, demi tegaknya nilai keadilan, kepastian hukum dan demokratisasi di Kota Depok. "Ditunda-tundanya proses ini, hanya akan membuat kondisi Depok menjadi tidak kondusif dan proses pembangunan akan bejalan tidak optimal," demikian Qurtifa.
(atq/)










































