Babak Baru Pecahnya Berkarya saat Tommy Soeharto Gugat Yasonna

Round-Up

Babak Baru Pecahnya Berkarya saat Tommy Soeharto Gugat Yasonna

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 27 Sep 2020 21:32 WIB
Tommy Soeharto-Andi Picunang-Muchdi PR
Foto: Tommy Soeharto-Andi Picunang-Muchdi PR. (Dok Berkarya).
Jakarta -

Drama perpecahan Partai Berkarya kini telah memasuki babak baru. Hutomo Mandala Putra, resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya dipimpin Muchdi PR.

Sebagaimana diketahui, gonjang-ganjing di Berkarya mulai muncul Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020. Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus. Tommy datang ke arena Munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut.

"Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini," kata Tommy di lokasi kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi PR sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum.

Gugatan Tommy itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020). Perkara Tommy Vs Yasonna mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI. Berikut ini petitum gugatan Tommy:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16. AH. 11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini


Sementara itu, Sekjen Partai kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menyebut kubu Tommy terkesan mempermainkan hukum dengan gugatan tersebut.

Picunang mengatakan sudah ada tiga gugatan ke PTUN yang menyoal kepengurusan SK Partai Berkarya kubu Muchdi Pr. Picunang menilai rentetan gugatan ini sebagai sesuatu yang aneh.

"Itu sah-sah saja, beliau (Tommy Soeharto) punya hak untuk itu. Cuma aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama dengan tiga tim pengacara pula. Ini sama dengan mempermainkan hukum saja," kata Picunang kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Gugatan-gugatan yang dilancarkan kubu Tommy itu dinilai Picunang semakin memperjelas tidak adanya kekompakan di kubu lawan. Picunang menegaskan pihaknya siap dengan data dan fakta untuk mempertahankan SK Kemenkum HAM terkait kepengurusan partai.

"Tim hukum kami sudah siap dan siap dengan argumen data dan fakta. Dikembalikan kepada PTUN saja, gugatan itu diterima atau ditolak itu ranah PTUN lah. Kami siap saja, data dan fakta kami lengkap," tegasnya.

Picunang juga menyebut tidak ada pihak yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya selain pengurus yang tercantum dalam SK Kemenkum HAM. Di sisi lain, Picunang menegaskan tidak ada kubu dalam kepengurusan Partai Berkarya.

"Dan perlu diketahui bahwa selain kepengurusan kami, tak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya (Beringin Karya) sejak 30 Juli 2020. Dan tidak ada kubu-kubuan di partai ini. Hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya, Muchdi Pr Ketumnya dan Ketua Dewan Pembinanya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," ungkapnya.

Menurut Picunang, posisi sebagai Ketua Dewan Pembina adalah bentuk penghormatan pihaknya kepada Tommy Soeharto. Jika ada yang menolak untuk bergabung, Picunang menegaskan akan merevisi nama-nama yang menjadi pengurus Partai Berkarya Muchdi Pr.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads