Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim ada pelambatan kasus aktif atau orang yang positif COVID-19. Kasus aktif itu melambat disebut terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan PSBB.
Dari data yang ada, kasus aktif COVID-19 pada 12 September hingga 23 September 2020 sebesar 12 persen. Angka tersebut mengalami penurunan bila dibanding kasus aktif yang terjadi pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 sebesar 49 persen.
"Peningkatan kasus aktif di Jakarta melambat dari 49% menjadi 12% sejak Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat sejak 14 September lalu," tulis akun Instagram Pemprov DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Sabtu (26/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI menyebut melandainya kasus aktif di DKI Jakarta bukan tujuan utama. Hal yang paling penting dilakukan adalah memutus rantai penularan virus Corona.
"Namun pelandaian kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," ucapnya.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat terus menerapkan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Seperti diketahui, Anies menerapkan kebijakan PSBB ketat pada 14 September hingga 27 September 2020. Pada Kamis, 26 September 2020, Anies mengumumkan untuk memperpanjang PSBB ketat hingga 11 Oktober 2020.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Tonton video 'Update! Kasus Corona di RI Tambah 4.494 Per 26 September':