Pelaku Teror Bom BII Bali Diancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku Teror Bom BII Bali Diancam Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Minggu, 15 Jan 2006 12:41 WIB
Bali - Tersangka teror ancaman bom melalui SMS ke Bank Internasional Indonesia (BII) Denpasar I Kadek Adi Putra (32) dijerat pasal terorisme. Akibat keisengan itu, dia diancam hukuman seumur hidup.Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban dalam jumpa pers yang didampingi oleh Wakadensus 88 Antiteror Polda Bali Kompol Budi Warsono di Polda Bali, Jalan WR Supratman, Minggu (15/1/2006).Adi Putra dijerat pasal 335 KUHP juncto pasal 7 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.Tersangka yang ditangkap Jumat malam 13 Januari 2006 pukul 21.00 WIT itu sehari-harinya bekerja sebagai kontraktor. Informasi yang bereder dia melakukan teror karena tidak berhasil mendapatkan proyek di BII.Bahkan tersangka dengan pelapor yakni Gede Pastra Astawa, GM BII Denpasar, bertetangga. Tersangka tinggal di Jalan Suradi Gg 1 No. 7, sedangkan pelapor tinggal di jalan yang sama tapi rumah bernomor 9.Saat ini polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone (HP) diantaranya 1 HP tersangka, 1 HP pelapor, dan 2 HP saksi, satu buah tang, dan sebuah korek api.Dijelaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, tersangka baru pertama kali melakukan aksi teror. Menurut pengakuan sementara tersangka teror bom itu hanya iseng. "Tapi kita akan tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya," tegas Reniban.Densus 88 tidak perlu bekerja keras untuk menangkap tersangka karena nomor HP yang dipakai untuk meneror telah tercatat di dua HP milik saksi. Bahkan usaha tersangka untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar simcard pun sia-sia. I Kadek Adi Putra melakukan teror dua kali yakni pada 3 dan 4 Januari lalu. Ancaman yang dikirim lewat SMS itu menyebutkan BII akan meledak. (san/)


Berita Terkait