"Yang paling penting juga soal partisipasi. Ini yang saya khawatirkan. Tantangan ini akan muncul karena memang COVID-19 ini memuncak, maka tingkat partisipasinya akan rendah," kata Ferry dalam diskusi virtual Polemik Trijaya yang bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi' pada Sabtu (26/9/2020).
Lebih lanjut, Ferry meminta agar penyelenggara juga memikirkan mekanisme pemilih yang berusia 45 tahun ke atas. Penyelenggara pilkada juga perlu memperhatikan partisipasi masyarakat di tengah sosialisasi yang dianggap masih belum maksimal.
"Bahkan misalnya ada pengelompokan usia 45 tahun ke atas jangan datang atau misalnya tidak boleh berinteraksi terlalu jauh, seperti itu. Ini juga menjadi poin penting untuk diantisipasi. Bagaimana partisipasi di tengah soal kegagapan sosialisasi peraturan-peraturan yang ada soal pilkada ini menjadi hal yang sangat penting," ucapnya.
Kemudian Ferry secara umum juga menyoroti soal sanksi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ia menekankan perlunya pengaturan dan mekanisme hukum yang jelas.
"Soal sanksi, soal komitmen terkait dengan bagaimana mekanisme yang diwujudkan dalam penegakan hukum pilkada itu sendiri. Sekarang kan siapa yang nanti memimpin orkestrasi soal penegakan hukum itu sendiri. Apakah ini dikembalikan kepada Bawaslu atau pengadilan biasa, yang itu saya pikir hukum acara dan mekanisme timeline-nya harus sangat jelas," ujar Ferry.
Lebih lanjut Ferry menilai KPU juga perlu memberikan jaminan agar peraturan KPU (PKPU) yang sudah ada memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyarankan agar PKPU perlu juga dikuatkan dengan perubahan dalam undang-undang.
"Sekarang misalnya sudah muncul Peraturan KPU Nomor 13 terkait dengan larangan beberapa poin. Apakah ada jaminan nanti ada orang-orang yang nanti akan men-challenge ke Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. Karena memang tidak sesuai dengan undang-undang. Nah, yang harus dikuatkan itu adalah dalam konteks perubahan dalam norma undang-undang," tutur Ferry.
Tak hanya itu, Ferry pun menyoroti data terkait keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, paparan data aktual terkait status warna zona di daerah yang akan menyelenggarakan pilkada perlu disampaikan ke publik.
"Kan harusnya data ini disampaikan secara clear misalnya, bahwa kemudian terjadi dinamisasi fluktuasi soal data, tapi penting sekali kita ingin melihat mana yang merah, mana yang kuning, mana yang oranye, mana yang biru, seperti itu, yang nanti treatment-nya pada konteks regulasi yang ada," ucap Ferry.
Sebab, Ferry menilai data tersebut juga dapat dijadikan pertimbangan lanjutan terkait pelaksanaan pilkada di beberapa daerah. Khususnya untuk mempertimbangkan pelaksanaan pilkada di zona merah.
"Apakah yang nanti kalau misalnya yang merah nanti pada tanggal 9 Desember, apakah akan dilanjutkan pilkadanya? Apakah misalnya dalam kondisi satu daerah tertentu, misalnya di Tasik, misalnya di Depok, misalnya itu merah terus, apakah ini (pilkada) akan dilakukan?" tuturnya.
Diketahui, pilkada serentak tetap akan dilaksanakan pada Desember 2020. Nantinya, pilkada tersebut akan diikuti oleh 270 daerah.
Baca juga: Corona Meluas, Pilkada Tetap Digas |
Tonton video 'Pilkada Tetap Digelar, KPU Sebut Bekerja Sesuai Aturan':
(hel/aud)