Kampanye Pilwalkot Makassar dimulai hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi.
"Lokasi pemasangan, alat peraga kampanye dapat dipasang di wilayah Kota Makassar dengan pengecualian pada wilayah yang tidak diperbolehkan untuk dipasang atribut atau alat peraga kampanye," kata komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, di Makassar, Sabtu (26/9/2020).
Ada dua kategori larangan pemasangan APK ini, yakni pada tempat umum dan beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar untuk larangan umbul-umbul, spanduk, baliho dan banner. Larangan untuk tempat umum meliputi tempat ibadah dan halaman, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, tempat yang tercantum larangan reklame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Bawaslu disebutkan akan melakukan pengawasan atas larangan yang telah ditetapkan soal ini. Alat peraga seperti umbul-umbul akan dilarang dipasang di jalan- jalan:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Jenderal Achmad Yani
Jalan Penghibur
Jalan Haji Bau
Jalan Somba Opu
Jalan Pasar Ikan
Jalan Ujung Pandang
Jalan Riburane
Jalan Nusantara
Jalan Tentara Pelajar
Jalan Bawakareng
Jalan Ratulangi
Jalan Alauddin
Jalan Urip Sumohardjo
Jalan Bandang
Jalan Veteran
Jalan AP Pettarani
Jalan Perintis Kemerdekaan
Pilwalkot Makassar akan diikuti oleh empat kontestan pada Desember 2020. Keempat kontestan itu adalah Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse, Munafri Arifuddin-Rahman Bando, Syamsul Rizal-Fadli Ananda, Irman Yasin Limpo-A Zunnun Nurdin Halid.
(fiq/aud)